TASIK, RADSIK – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya menggelar Penyerahan Buku Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), FGD dan Koordinasi Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023 di Aula KPPN Tasikmalaya, Kamis (22/12/2022).
Acara tersebut diikuti oleh Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran beserta jajaran dan staf Para Pegawai KPPN Tasikmalaya.
Kepala KPPN Tasikmalaya Entis Sutrisna SSos MM menyampaikan bahwa tujuan acara ini sebagai titik awal pelaksanaan anggaran di pemerintah daerah kabupaten maupun kota.
Baca Juga:Fasilitas Terbatas, Prestasi Tanpa BatasDiduga Ada Kelalaian
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Pihaknya harapkan setelah diterimanya dana alokasi itu diharapkan pemerintah daerah segera merealisasikan kegiatan-kegiatanya. Supaya ada multiplayer effect kepada masyarakat dan berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi di masyarakat. “Terutama dalam pelaksanaanya agar tetap transparan, tepat-tepat waktu dan mempunyai manfaat masyarakat,” jelasnya.
Kata Entis, Buku Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan buku dokumen sebagai acuan pelaksanaan acuan di daerah untuk anggaran 2023. “Jadi ini diberikan Desember agar pelaksanaan 2023 itu segera dilaksanakan,” paparnya. Lanjut Entis, jadi sudah ada acuan biaya anggaranya, tinggal pelaksanaanya harus bisa dilaksanakan, termasuk pengadaan misalnya pengadaan barang jasa atau pekerjaan.
Pihaknya berharap pelaksanaanya berjalan lancar, nah untuk tahun 2023 nanti pembayaran dana alokasi umum yang selama ini kantor pusat, untuk sekarang pembayaraanya melalui KPPN.
Kepala Seksi Bank KPPN Tasikmalaya Aminah SSos mengatakan, harapannya dengan kegiatan ini pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata. “Serta memberikan multiflyer effect yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian,“ paparya.
Mulai tahun anggaran 2023, dalam penyaluran DAU mengalami perubahan mekanisme. Jika tahun sebelumnya penyaluran DAU dilakukan secara terpusat oleh DJPK di Jakarta, di tahun mendatang DAU akan disalurkan melalui 173 KPPN seluruh Indonesia, termasuk KPPN Tasikmalaya. Hal ini dimaksudkan agar proses penyaluran bisa berjalan lebih efektif dan efisien. “Sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DAU mulai TA 2023 akan disalurkan dengan desain pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah,” pungkasnya. (isr)