TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan pemotongan Bantuan Hibah Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2020.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq mengatakan, akhirnya teka teki proses hukum kasus korupsi pemotongan Hibah Bansos Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2020 yang sudah merugikan negara kurang lebih Rp 8 miliar terungkap dengan dua tersangka ditetapkan.
“Ini muncul dua tersangka penyunat, akan tetapi dari logika kerugiannya maka tidak mungkin hanya dua orang saja. Apalagi peran sebagai “Subarkah”-nya tidak disebutkan oleh pihak kejaksaan yang mana kita mengetahui “Subarkah” adalah kata kunci bagi penyetor uang oleh para pelaku penyunatan yang berbeda-beda,” kata dia.
Baca Juga:Perbaikan Kios Jangan Dilama-lamaOmnibus Kesehatan
Menurut dia, dari proses penyidikan peran “Subarkah” sudah diindentifikasi oleh pihak Kejaksaan dari 2021 yang lalu dan para pelaku pemotongannya pun berbeda-beda di setiap kecamatan seperti halnya di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Taraju, Sodonghilir, Cipatujah, Cikalong hingga kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Tasikmalaya itu berbeda-beda pelaku pemotongan dan “Subarkah”-nya.
“Kita (LBH Ansor) akan terus konsisten mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengungkap para pelaku pempotongan lainnya. Hingga ke pihak-pihak di atasnya, alias aktor intelektual dan kita juga konsisten mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” tegasnya.
Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Sidiq mengatakan, pihaknya meminta segera dituntaskan kasus ini. Karena penyelidikannya sudah lama, tapi belum terlihat kesimpulan hukum seperti apa. “Jangan sampai terkesan lambat dan tidak ada ujungnya. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya segara menyelesaikan proses hukum terhadap indikasi kasus pemotongan dana hibah provinsi tahun 2020 hingga ke akarnya,” kata dia. (obi)