CIHIDEUNG, RADSIK – Konsep penataan kawasan pedestrian sampai saat ini masih terus mengambang. Belum ada kejelasan. Penertiban di lapangan pun situasional. Sambil menunggu kebijakan yang jelas terkait penataan.
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya H Iwan Kurniawan mengungkapkan sebelum konsep penataan ada, pedagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan berjualan dengan catatan tidak menghalangi jalur pejalan kaki. “Jadi untuk pedagang eksisting nempel di toko,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (21/12/2022).
Setiap hari, kata dia, Petugas Satpol PP melakukan patroli di Jalan Cihideung dan HZ Mustofa.
Baca Juga:Dapat Hibah Lukisan, Pemkot Pikirkan GaleriAjak Kaum Hawa Pahami Pilar Bangsa
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Namun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, para pedagang bermain kucing-kucingan. Mereka menghilang ketika petugas datang dan kembali saat petugas telah pergi. “Main kucing-kucingan, ketika petugas pindah ke tempat lain mereka mengulanginya lagi,” katanya.
Pantauan Radar, kondisi kawasan pedestrian begitu berbeda antara siang dan malam hari. Siang hari tampak lebih semrawut lantaran banyak pedagang kaki lima dan kendaraan parkir sembarangan. Sedangkan pada malam hari lebih lengang dengan tampilan lampu hias dan payung geulis berwarna-warni.
Iwan mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus PKL di Cihideung dan Jalan HZ Mustofa untuk mengatasi persoalan itu. Hal ini dilakukan lantaran petugas tidak bisa terus menerus mengandalkan tindakan represif. “Sejauh ini cukup kondusif,” terang Iwan.
Dia berharap instansi lain ikut membantu pengawasan ketertiban di kawasan pedestrian. Sebab, tanggung jawab menjaga hasil penataan bukan hanya tanggungjawab Satpl PP saja. Banyak pihak yang terkait dengan penataan kawasan tersebut. “Kan bukan semuanya tugas Satpol PP,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, bukan hanya pedagang nakal saja yang membuat kawasan itu semerawut. Sepeda motor dan becak pun kerap parkir di jalur kendaraan Jalan Cihideung yang secara kebijakan hal itu dilarang.
Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Uen Haeruman mengatakan pihaknya sudah sering kali melakukan peneguran bersama Satpol PP dan Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kota. Bahkan pernah ada kendaraan-kendaraan yang dipindahkan secara paksa. “Sudah sering kalau penertiban dan edukasi,” ucapnya.