KAWALU, RADSIK – Panitia pembangunan masjid di Kecamatan Kawalu angkat suara terkait pernyataan H Azies Rismaya Mahpud bahwa kedua belah pihak bersalah, mengingat diduga terjadi komitmen di awal sehingga munculnya bantuan tersebut.
Ketua Pembangunan Masjid Dede Sukmajaya mengatakan, pendapat Azies yang menilai pihak DKM sama bersalah karena ada perjanjian komitmen sebelum penyaluran bantuan. Ia menekankan tidak ada bukti konkret bahwa pengurus yayasan masjid melakukan komitmen tersebut. “Kalau boleh saya bantah, itu tidak ada bukti komitmen itu. Yang ada pihak DKM ditawarkan anggaran hibah tapi ada potongan 30 persen,” ujar Dede kepada Radar, Senin (19/12/2022).
“Persoalan tersebut, DKM diposisikan untuk memilih. Jika mau, akan dapat bantuan, ketika tidak ya tak akan dapat bantuan. Artinya pihak tim anggota dewan pemberi hibah yang menawarkan,” tegas ketua RW 02 Cibeuti itu.
Baca Juga:423 Pesilat Cilik Adu JurusMahasiswa Hibur Para Lansia
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dede mengatakan perjanjian adanya pemotongan tersebut ditawarkan oleh pihak tim anggota DPRD yang menggulirkan bantuan hibah. Karena, saat itu ketua DKM posisinya tengah berupaya untuk pembangunan masjid. “Ya dilematis, posisinya teman-teman DKM mau bagaimana lagi,” keluh dia.
Pemerhati Kebijakan Anggaran Pemerintah Nandang Suherman menanyakan hal serupa. Pernyataan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mesti dibuktikan secara otentik. “Kami sayangkan kok Azies sudutkan warga dan simpulkan ada kesepakatan? Kapan di mana siapa kesepakatan itu? Jangan sampai membuat kisruh panitia. Membuat konflik antar warga,” keluhnya.
Dia yang selama ini konsen menyoroti kebijakan anggaran pemerintah, justru mendorong warga bersikap kritis. Sebab, anggota legislatif dilarang terlibat dalam kegiatan yang dibiayai dan didanai APBD. Sejalan hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
“Saya mendorong tata kelola keuangan baik di berbagai daerah, sekarang menimpa kampung halaman saya, maka kita telisik seperti apa. WA ke anggota dewan, tim dan bosnya. Anggota dewan bersangkutan tak pernah respons. Adapun sisa dana dikembalikan Rp 45 juta setelah mencuat,” kata dia.
Nandang menekankan seharusnya tim dari anggota legislatif itu bertanggung jawab. Terutama anggota DPRD yang merupakan penanggungjawab dari tim yang diutus mengurusi bantuan ke warga. “Kalau pun ada kesepakatan, tapi itu batal demi hukum. Karena kesepakatannya ini melanggar aturan atau kemufakatan jahat. Kalau merasa bertanggungjawab ketika kejadian ini menimpa timnya, alangkah bagusnya dewan mendorong ke ranah APH. Apabila itu bukan sepengetahuan dan kebijakan dia. Kalau diam justru curiga jangan-jangan jadi kebiasaan (dugaan pemotongan, red),” beber Nandang.