Kata dia, saat ini ada jumlah penduduk yang signifikan di dapil 3, sehingga secara otomatis kursinya geser ke dapil 3. Karena di dapil 6 stagnan jumlah penduduknya, sedangkan di dapil 3 bertambah, maka itu tinggal dimasukan rumus saja. “Berbeda dengan dapil, kalau dapil itu silahkan siapa pun boleh mengajukan untuk penataan dapil. KPU sudah membuka ruang help desk jauh-jauh hari ke parpol sudah diminta. Coba kalau ada rumusan baru, untuk penataan dapil akan ditampung dan dikaji secara regulasi,” ujarnya.
“Masuk prinsip tidak yang 7 itu, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, porporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan,” ucap dia.
Jadi untuk dapil itu sangat mungkin saja masyarakat atau siapapun untuk mengajukan, tetapi untuk alokasi kursi itu terkunci paten rumus saja. Tidak ada pertimbangan lain. Tidak melihat luas wilayah, jumlah desa, kecamatan. “Itu cukup dengan angka jumlah penduduk saja. Mungkin di sana banyak yang mengembara ke dapil 3. Kemarin juga dikupas tuntas dengan pengruus partai PKB, mereka mengajukan dan kenapa dipindahkan. Saya jelaskan, tidak mempermasalahkan yang lain kecuali melihat dari angka yang dimasukan ke rumus dan angka tersebut sudah terkunci dari Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) semester 1 tahun 2022 itu berdasar undang-undang,” kata dia. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!