TASIK, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan penentuan dalam usulan pergeseran kursi dari dapil 6 ke dapil 3 sudah sesuai rumus yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu 2017.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, menanggapi usulan dari teman-teman DPC PKB Kabupaten Tasikmaya, yang mengusulkan alokasi kursinya tetap seperti Pemilu 2019, tentunya akan menjadi catatan KPU.
“Ini tentunya kami catat dan kami sampaikan, namun tentu saja sebagaimana aturan yang berlaku, bahwa untuk penetapan alokasi kursi itu sudah menggunakan rumus yang sudah dipatenkan di dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya usai kegiatan uji publik penetapan dapil alokasi kursi di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga:Dewan Gerindra KeberatanMarah Dewi
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Zamzam menyebutkan, terkait perpindahan alokasi kursi itu semata-mata bukan karena alasan-alasan yang lain, melainkan rumusan tersebut menjadi dasar atas penentuan alokasi yang dimaksud. Semua masukan tentu berharga. Namun tentu saja di dalam penataan dapil dan alokasi kursi, itu ada ketentuan yang menjadi pedoman. “Dengan demikian, usulan-usulan yang lainnya selama itu tidak sesuai dengan aturan atau pedoman yang ril, maka tentu saja bisa saja diabaikan,” ucap dia.
Menurut dia, kalau terkait usulannya memang diterima, namun memang belum tentu diakomodir oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, ada rumus pembagian alokasi kursi dan rumus itu sudah baku digunakan. “Jadi tidak berdasarkan jumlah desanya, tidak berdasarkan luasan wilayah, tidak seperti itu pembagian keadilan soal alokasi kursi tersebut. Namun berbasiskan jumlah penduduk dengan penggunaan rumus yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin menjelaskan, kalau untuk penataan dapil itu ada prinsip yang harus dipenuhi, sedangkan untuk alokasi kursi ada rumusnya. Kalau alokasi kursi tergantung jumlah penduduk di dapil tersebut. Sebab ada rumusnya, tinggal dimasukan rumusnya maka munculah angka kursi.
“Ada Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dari jumlah penduduk dibagi kursi, maka muncul BPPd. Untuk menghitung dapil, jumlah penduduk yang ada di dapil dibagi oleh BPPd maka sama dengan kursi. Jadi jumlah kursi tidak atas permintaan atau pesanan, melainkan yang jadi perhitungannya jumlah penduduk,” kata dia.