Dedih mengatakan, penutupan itu ditandai dengan penerapan stiker di setiap bangunan tempat hiburan malam tersebut. “Ini penutupan sementara, tanpa waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Kata dia, untuk penutupan permanen ada ketentuanya, yakni harus berdasarkan keputusan pengadilan. “Jadi ke depanya akan ada pembahasan lagi soal penutupan ini,” ucapnya.
Pemkab juga sedang mengkaji bagaimana konsep ke depanya, dalam penataan wisata Pangandaran. Baik itu dari segi tata ruang, norma dan sosial. Pihaknya, kata dia, hanya melakukan penegakan peraturan saja. “Soal izin dan lain-lain ada leading-nya,” ucapnya.
Baca Juga:Objek Wisata Jojogan Hills Lama Mati SuriPlaza Asia Konsisten Gelar Donor Darah
Salah seorang warga PW Yadi mengatakan bahwa aturan memang harus diterapkan. Namun di sisi lain banyak yang menggantungkan hidup dari sana. Ia berharap ada jalan terbaik untuk para pengusah hiburan malam tersebut. “Mudah-mudahan Pemda Pangandaran bisa memikirkan nasib dari mereka yang menggantungkan hidupanya pada usaha ini,” ungkapnya. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!