PANGANDARAN, RADSIK – Para pengusaha kafe yang ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. Mereka meminta kejelasan nasib mereka kedepannya.
Perwakilan pengusaha kafe, Ujang Bendo mengatakan, para pengusaha memberi waktu selama enam hari kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memberi jawanban soal kepastian nasib usaha mereka yang ditutup. “Karena saya pun sudah mencoba untuk membuat model perizinan bagi usaha kafe ini, sudah disampaikan tadi,” katanya kepada Radar, Rabu (14/12/2022).
Namun, menurut dia, model perizinan tersebut belum tentu diterima. “Ya nanti tergantung musyawarah dengan Pemkab Pangandaran seperti apa, diterima atau tidak,” katanya. Soal perizinan, pihaknya mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2015 soal perizinan.
Baca Juga:Objek Wisata Jojogan Hills Lama Mati SuriPlaza Asia Konsisten Gelar Donor Darah
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, para pengusaha kafe meminta kepastian. Usahanya ditutup sementara atau permanen. “Ya mereka menanyakan, kalau mau ditutup permanen, apa solusi bagi mereka. Kalau ditutup sementara, kapan dibukanya. Itu yang ditanyakan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut. Pihaknya mengaku hanya menampung aspirasi dari para pengusaha kafe. “Hari ini kita tidak bisa menjawab,” katanya. Ia mengatakan Satpol PP yang akan melakukan koordinasi dengan jajaran Pemkab Pangandaran dalam enam hari ke depan.
Sementara itu, pihaknya mengaku kini sedang membahas beberapa rancangan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan izin usaha hiburan malam. Di antaranya Raperda Penyelenggaran Izin Berusaha, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Kelima atas Perda No 31 Tahun 2016 tentang Perbentukan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah no 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 tempat hiburan malam resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Sebelumnya, sebagian tempat hiburan tersebut sudah menutupnya secara sukarela dan hari ini ditutup secara keseluruhan.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, 33 tempat hiburan itu tidak berizin dan terindikasi melakukan praktik maksiat. “Maksiat yabg dimaksud adalah praktik prostitusi,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).