BANJAR, RADSIK – Masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Banjar akan segera berakhir pada tahun 2023 mendatang. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) pun harus segera disusun untuk periode 2024-2026.
Tak hanya itu, Rencana Strategis (Renstra) juga harus dipersiapkan untuk menjadi pedoman perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Yang mana berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mendorong Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Banjar segera menyelesaikan RPD dan Restra PD tahun 2024-2026 sebelum masa jabatan wali kota Banjar. “Dokumen RPD ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan di Kota Banjar untuk periode tahun 2024-2026. Pedoman itu akan dijadikan sebagai dasar perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2024-2026,” ujar wali kota, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:Dorong Tertib AdministrasiKenyamanan Pedestrian Hanya Sekejap
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
H Ade Uu Sukaesih menegaskan, pembangunan daerah dibutuhkan dukungan dari semua pihak. Khususnya para OPD di lingkup Pemerintahan Kota Banjar. “Tanpa adanya kebersamaan, partisipasi serta dukungan semua pihak, sulit kiranya untuk mewujudkan itu semua. Oleh karena itu mari kita bersama-sama untuk berkolaborasi dan bersinergi,” pesan wali kota.
Kepala Bappelitbangda Kota Banjar Dr H Soni Harison AP, SSos, MSi menuturkan, pihaknya melaksanakan kegiatan orientasi sebagai sarana pemahaman terhadap bebagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses penyusunan, perencanaan pembangunan daerah khususnya pada masa transisi di tahun 2024-2026. Serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terhadap prioritas pembangunan di tahun yang direncanakan.
“Kemajuan dalam setiap pembangunan tidak hanya pada pelaksanaan pembangunan saja, akan tetapi lebih utama diawali dengan mekanisme serta tahapan perencanaan yang sesuai dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku dan bermuara pada kemajuan pembangunan berkelanjutan untuk pemerintah dan masyarakat Kota Banjar,” kata H Soni. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!