Datangi Wajib Pajak, Pemkot Bebaskan Denda

Datangi Wajib Pajak, Pemkot Bebaskan Denda
0 Komentar

TAWANG, RADSIK – Pemerintah Kota Tasikmalaya berupaya mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya dengan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan ESDM ke sejumlah lokasi, guna mendatangi warga yang belum bayar pajak.

Tim gabungan yang melibatkan para kepala bidang di Bapenda dan Sub Bidang, pelaksana hingga UPTD wilayah I dan II itu bergerak ke 8 titik. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Ahmad Suparman mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mengingatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Para wajib pajak yang didatangi merupakan wajib pajak yang belum bayar pajak dari berbagai objek pajak pada tahun berjalan 2022. Termasuk piutang lainnya di tahun-tahun sebelumnya,” paparnya disela monitoring dan evaluasi Rabu (14/12).

Baca Juga:Ceka Minta Bank Sampah Ditambah 2X LipatDukung Pemberantasan Korupsi di Tasikmalaya

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dia menjelaskan hingga akhir Desember tahun ini pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Salah satunya membebaskan denda. Diharapkan hal itu dapat memacu masyarakat untuk segera membayar pajak.

“Ini dalam rangka optimalisasi penarikan pajak di Kota Tasikmalaya. Target pajak tahun ini sampai kini dari 10 ayat pajak sudah 85 persen tercapai. Targetnya tahun ini sekitar Rp 168 miliar. Di murni target Rp 153 miliar sudah tercapai. Di perubahan ditambah lagi targetnya Rp 15 miliar,” jelasnya.

“Jadi kita lakukan monev kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa wajib pajak yang kita sample dari beberapa ayat pajak yang dikelola Bapenda.

Mulai dari pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan, restoran, reklame dan lainnya,” sambungnya.

Ahmad optimis dengan sisa waktu yang ada, target itu bisa tercapai. Karena ada beberapa objek pajak yang targetnya sudah melebihi 100 persen. “Tapi di satu sisi masih ada objek pajak yang di bawah target pencaiapainnya. Contohnya seperti BPHTB berdasarkan tahun sebelumnya sudah melebihi target. Restoran juga sudah melebihi 100 persen tercapai targetnya,” terang dia. (igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar