TASIK, RADSIK – Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam mewujudkan ASN yang sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka diperlukan kebijakan yang mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi ASN sehingga diharapkan akan mampu menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dengan baik.
Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia menandatangani Nota kesepakatan tentang Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Tidak Fokus, Mobil Siswa SMAN 1 Cihaur TerbalikPolisi Gagalkan Distribusi 1.980 Botol Miras
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Penandatangan Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Lembaga Administrasi Negara untuk memberikan penguatan SDM bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Adapun ruang lingkup kerja sama ini, antara lain:
- Analisis kebijakan administrasi negara;
- Analisis kebijakan manajemen aparatur sipil negara;
- Pelatihan dan pengembangan kompetensi;
- Pendidikan tinggi terapan, dan
- Bidang kerja sama lain sesuai kesepakatan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, DR Cheka Virgowansyah, SSTP.,M.E. mengatakan, kesepakatan ini untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme. Serta adanya reformasi birokrasi denga dihapusnya eselo IV mmenjadi fungsional.
“Ini merupakan langkah awal bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam meningkatan kapasitas dan mengembangkan kompetensi ASN untuk kedepannya mampu membangun kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat serta melahirkan inovasi yang dapat memberikan solusi konkrit untuk pembangunan di Kota Tasikmalaya,” jelasnya