BANJARWANGI, RADSIK – Polsek Banjarwangi mengamankan seorang pria yang membawa puluhan minuman keras (miras) di Jalan Batas, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Senin sore (12/12/2022). Pemuda tersebut membawa puluhan botol minuman keras dengan kendaraan motor dan berpura-pura membawa paket.
“Kita amanakan pria berinisal YG (29) warga Kampung Cibeureum, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya,” ucap Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin.
Dari tangan pelaku, poisi mengamankan puluhan botol miras yang dibungkus kardus dan karung. Kardus dan karung itu dikemas menyerupai sebuah paket. “Dari operasi tangkap tangan berhasil mengamanakan 54 botol miras terdiri dari 12 botol jenis arak dan 42 botol jenis intisari yang dibungkus menjadi dua buah karung, persis seperti pengantar paket,” kata kapolsek.
Baca Juga:Pengawasan Partisipatif, Tangkal Berita HoaksSetahun, 15 Gerakan Tanah Terjadi
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Ia menuturkan, miras tersebut dibawa menggunakan motor setelah belanja dari Kecamatan Cikajang. Rencananya, miras-miras tersebut akan diedarkan di Kecamatan Singajaya dan sekitarnya. “Modusnya minuman tersebut dibungkus menggunakan karung dan ketika disergap dan diinterogasi yang bersangkutan mengaku bahwa yang dibawa adalah miras yang terdiri dari empat dus,” tuturnya.
Amirudin mengatakan, seluruh barang bukti dan pemiliknya dibawa ke Polsek Banjarwangi untuk diamankan. “Barang bukti bersama pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Banjarwangi untuk didata dan diamankan,” tambahnya. Sementara pelaku diamankan di Polsek Banjarwangi untuk nantinya ditindak lanjut.
Kapolsek tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang menjual dan mengonsumsi minuman keras di wilayah hukum Polsek Banjarwangi. “Kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mg1)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!