Ketua DPC SPSI Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi mengatkan, pihaknya jelas menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena masih merujuk pada regulasi cipta kerja. ”Kita punya usulan sendiri. Di mana hitungannya itu inflasi ditambah pertumbuhan dikali alfa. Sementara, alfa itu tak ada dasar akademis dalam hitungan Permenaker. Maka kita abaikan saja alfa itu. Maka, kami tuntut itu inflasi dan pertumbuhan saja sehingga usulan kami ya 9,69 persen kenaikannya,” tuturnya.
Dia berharap Pj wali kota bisa mengakomodir usulan para pekerja di mana kenaikan yang diusulkan ke provinsi di angka 9,69 persen. Mengingat 2 sampai 3 tahun terakhir kenaikan upah buruh relatif rendah. ”Apalagi melihat kenaikan BBM kemarin kenaikan 7,33 persen berdasarkan Permenaker itu masih kurang layak. Setidaknya di 9,69 apalagi lebih baik di atas itu. Maka kita harap Pak Wali usulkan ke gubernur hitungan dari kita,” ujarnya. (igi/rez)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!