TASIK, RADSIK – Pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tasikmalaya dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum tahun depan belum menemui kesepakatan. Masing-masing unsur di dalamnya memiliki perhitungan sendiri dalam mengusulkan kenaikan hak para pegawai untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu terungkap saat perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha membahas pengusulan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Selasa (29/11/2022). Akhirnya ketiganya bersepaham untuk menyampaikan perhitungan kenaikan masing-masing versi ke Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah. ”Hasil rapat DPK barusan, ada 3 usulan yah yang diikuti unsur pemerintah, serikat pekerja dan Apindo,” ujar Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Dudi Ahmad Holidi usai rapat.
Menurut dia, usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dari masing-masing unsur diakomodir dengan perbedaan persentase. Pemkot sendiri, menghitung kenaikannya merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 sehingga muncul angka usulan kenaikan di 7,19 persen. Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Di sisi lain, serikat pekerja menggunakan penghitungan Permenaker Nomor 18 namun tidak menggunakan salah satu unsur pengali dalam menghitung persentase kenaikan. ”Jadi usulan kita ini hasilnya nanti ditentukan oleh Pak Pj Wali Kota. Kemudian nanti diusulkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur. Jadi belum ditetapkan berapa keputusannya. Kita baru usulan-usulan saja. Jadi usulannya berbeda-beda dari 3 unsur DPK ini,” katanya menjelaskan.
Baca Juga:Jam Penerbangan Harus DiperhitungkanBukan Dinasti
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Hal senada dituturkan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya Teguh Soeryaman. Menurut dia, rapat DPK ini bukan untuk menyepakati besaran UMK karena masing-masing unsur memiliki perspektif dan keyakinan dalam menentukan acuan untuk dijadikan dasar penghitungan kenaikan.
”Jadi diakomodir pemkot agar ketiganya diusulkan. Artinya ini insyaallah akan sama di seluruh Jabar. Bahwa Apindo tetap menolak kalau pakai Permenaker. Karena seolah Permenaker kalahkan UU. Kan ga bisa gugurkan regulasi hirarki lebih atasnya,” tuturnya.
Dia menambahkan pihaknya mengusulan kenaikan UMK 2023 sesuai PP 36 di angka 3,7 persen atau kalau dibulatkan secara maksimal 4 persen. Sementara apabila merujuk hitungan berdasarkan regulasi Kemenaker mencapai 7 persenan. ”Tapi kita terima sajalah yang penting dunia usaha kondusif, hanya jangan lupa di depan kita akan banyak PHK,” tuturnya. ”Itu kan yang tidak kita harapkan bersama karena menyangkut kondusivitas usaha,” tambahnya.