“Dalam bidang tersebut, ada untuk pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat umum termasuk kepada masyarakat miskin. Namun, bentuknya hanya berupa konsultasi hukum dan kami menyinggung secara umum terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata dia.
“Kegiatan ini sangat baik karena melibatkan masyarakat desa dan kades lebih tahu masyarakatnya. Nanti yang bersangkutan (kepala desa) bisa menyampaikan kepada masyarakat desanya, bahwa kejaksaan bisa diminta dalam bentuk pelayanan hukum. Sekarang yang biasa dilakukan juga ada yang namanya program kejaksaan yaitu Jaksa Sahabat Desa (Jabat Desa),” ujar dia, menambahkan.
Saat ini, kata dia, desa yang menjadi pilot project yaitu Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik dan selain memberikan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, juga mendorong peningkatan perekonomian bagi masyarakat dengan cara memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Pembangunan Alun-Alun Singaparna Terus DikebutSiapa King Maker 2024?
“Misalnya masyarakat Cipondok memiliki usaha mikro kecil menengah seperti sutera. Jadi kadang-kadang perizinan sulit, pihaknya memfasilitasi ke Dinas Perizinan unuk datang ke desa. Kemudian dinas terkait menjelaskan, dokumen apa yang diperlukan supaya izin dapat segera keluar dan kita dorong itu,” ucap dia.
Kemudian, kata dia, pernah masyarakat desa itu akses ke perbankannya sulit. Maka dihadirkan Bank bjb, bagaimana kredit yang bisa, termasuk BRI juga. “Memfasiliatsi dan mendorong, tapi tetap eksekusinya pihak perbankan dan kejaksaan tidak ikut campur. Kalau masyarakat merasa cocok silahkan, kan ada persyaratan yang harus dikedepankan. Bukan karena kami memfasilitasi kemudian semuanya boleh. Tidak seperti itu, dilaksanakan apa yang menjadi syarat,” ucap dia. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!