”Setelah kenaikan tarif, Perumda berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan. Pelayanan air 24 jam, dengan kualitas sesuai standar kesahatan dan tekanan air yang cukup. Jika ada gangguan pelayanan, kami siap melayani 24, apalagi jika ada gangguan yang besar,” kata Dadih.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Hakim Zaman mengungkapkan, berkaitan dengan rencana penyesuaian tarif dari Perumda tidak bisa dihindari karena ada keputusan gubernur yang keluar di awal tahun ini dan baru diterima pada Mei 2022.
”Ini diproses oleh Perumda dan selanjutnya dilakukan kajian, lalu muncul penyesuaian tarif. Kami Komisi II bisa menerima dan bisa memahami kondisi tersebut, karena biar harga dasar air itu lebih besar dari tarif yang ada sekarang. Kalau ingin ada peningkatan pelayanan ke masyarakat dan kualitas baik, tentu harus ada penyesuaian tarif yang harus rasional,” kata dia.
Baca Juga:Wah WahLanjutkan Perjuangan Pahlawan
Menurut dia, berapa biaya dasar pengelolaan air, berapa tarif yang akan disesuaikan, itu harus ada kesesuaian. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk mengeluarkan air per M3 sekian, sementara harga yang diterapkan sekian. Pada akhirnya membebani perusahaan.
Perusahaan dituntut untuk memberikan meningkatkan pelayanan lebih baik ke masyarakat dan memberikan PAD yang lebih besar ke pemda. Di sisi lain, tarif dasar yang digunakan Perumda ke masyarakat lebih rendah dari biaya pengelolaan air yang ada di perusahaan tersebut.
”Kami Komisi II cukup memahami dan bisa menerima apa yang menjadi alasan penyesuaian tersebut, dengan catatan harus berimplikasi ke kualitas yang diterima oleh masyarakat ke pelayanan harus meningkat, juga kontribusi PAD yang harus meningkat. Sehingga dengan adanya penyesuaian tarif juga, masyarakat yang lebih luas bisa menerima manfaatnya secara umum,” katanya. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!