TASIK, RADSIK – Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya akan segera melakukan penyesuaian tarif air minum yang sejak 2017 belum berubah.
Hal itu diungkapkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Dadih Abdulhadi saat konferensi pers, Rabu (16/11/2022).
Menurut Dadih, tarif air minum yang berlaku di semua Perumda atau PDAM ditetapkan berdasarkan pada besaran biaya dasar yang diperoleh dari harga pokok air produksi (HPP) untuk menghasilkan air minum.
Baca Juga:Wah WahLanjutkan Perjuangan Pahlawan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
”Idealnya, berdasarkan prinsip pemulihan biaya penuh (full cost recovery) biaya dasar (HPP) dijadikan patokan penentuan tarif. Sehingga biaya dasar harus sama dengan tarif dasar,” ujarnya.
Dadih mengungkapkan, tarif dasar merupakan tarif yang nilainya sama dengan biaya dasar dan dijadikan patokan penetapan tarif. Jika biaya dasar produksi air naik, maka tarif dasar air minum yang diberlakukan untuk pelanggan seharusnya ikut naik.
”Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap laporan keuangan Perumda Tirta Sukapura Tahun 2020, biaya dasar air sebesar Rp 6.065. Jika mengacu pada patokan di atas, maka tarif dasar yang harus diberlakukan adalah sebesar Rp 6.065. Sedangkan tarif dasar yang berlaku saat ini untuk Kelompok II yaitu sebesar Rp 3.300 (RT1), Rp 4.400 (RT2) dan Rp 5.100 (RT3),” ujarnya.
Menurut dia, tarif dasar yang berlaku masih lebih rendah daripada biaya dasar. Dengan demikian, selama ini, Perumda memberikan subsidi kepada pelanggan-pelanggan tertentu. ”Selisih antara biaya dasar dengan tarif dasar yang dikenakan akan lebih besar jika berpatokan kepada hasil audit tahun 2021 yang menghasilkan biaya dasar sebesar Rp 7.143,” katanya.
Menurut Dadih, yang menjadi dasar kenaikan tarif ini adalah Pasal 25 Permendagri No 71 Tahun 2016 dan Permendagri No 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang bunyinya ”Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun. Perhitungan dan penetapan tarif dilakukan berdasarkan prinsip keterjangkauan dan pemulihan biaya serta memedomani tarif batas atas dan tarif batas bawah”.