Hal itu karena adanya perubahan regulasi seiring diterapkannya UU Ciptakerja. Di mana perhitungannya tidak berpihak kepada kelompok pekerja. ”Jelas aturan itu kan lebih berpihak kepada pengusaha,” ucapnya.
Saat ini serikat buruh di tingkat pusat sedang melakukan gerakan untuk menuntut kenaikan upah minimum. Pasalnya desakan itu hanya bisa dilakukan ke pemerintah pusat. ”Pemerintah daerah sendiri sekarang tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Pihaknya berharap UMK di Kota Tasikmalaya ke depannya bisa naik setidaknya 13 persen. Namun pihaknya pesimis hal itu bisa terjadi. ”Kita berharap naik signifikan, tapi kalau melihat realitasnya hal itu sulit direalisasikan,” katanya.
Baca Juga:Berat tapi ButuhTahun Depan, Tarif Air Naik
Belum lagi ancaman resesi yang akan jadi alasan kenaikan UMK ditekan sekecil mungkin. Karena resesi merupakan isu yang sengaja dimunculkan salah satunya untuk jadi alasan. ”Kan seolah ekonomi sulit jadi upah juga tidak naik,” tuturnya.
Satu-satunya solusi agar kenaikan UMK bisa berpihak kepada para pekerja yakni dengan mencabut PP Nomor 2021 tentang Pengupahan. Polanya dikembalikan sebagaimana PP Nomor 78 Tahun 2015. ”Solusinya ya aturan yang sekarang dicabut, kembali lagi ke aturan sebelumnya,” ucapnya. (rga)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!