Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Sarif Sutiarsa meminta kepada BPN Kabupaten Ciamis untuk menghentikan proses perpanjangan atau pembaharuan HGU dari PT Wiracakra. Sebab, sudah tidak layak dalam mengelola lahan milik negara. “Memohon BPN untuk menghentikan perpanjangan atau memperbaharui HGU PT Wiracakra. Sebab, sudah melanggar peraturan,” ujarnya.
Kepala Desa Margajaya Eso Syamsudin mendukung warga untuk HGU PT Wiracakra pengelolaan lahan tanaman karet dihentikan dan diserahkan kepada negara. “Saya mendukung permintaan masyarakat untuk mencabut pembaharuan atau perpanjangan PT Wiracakra,” katanya.
Oleh karenanya, ia mengharapkan tuntutan dari masyarakat terus ditindaklanjuti. Mengingat merasa khawatir berhenti sampai audiensi saja kalau tidak ada tindak lanjut di lapangan. “Saya ingin masyarakat kondusif jangan menjadi korban, sehingga jangan sampai audiensi. Sehingga masyarakat mempercayakan DPRD, pemerintah dan BPN Kabupaten Ciamis untuk memperjuangkannya, supaya tetap aman,” ujarnya.
Baca Juga:Mengingat Kebesaran Sang PenciptaHZ-Cihideung Tak Boleh Kumuh Lagi
Lanjut dia, selagi DPRD dan pemerintah serta BPN Kabupaten Ciamis mengusahakan agar HGU PT Wiracakra dihentikan. Ia meminta masyarakat jangan terpancing sampai melanggar hukum. “Berharap masyarakat tetap ikuti prosedur dan aturan yang ada. Jangan sampai gegabah,” katanya.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyuarakan dengan cara-cara elegan seperti ini. Dengan bersama-sama mengkaji permasalahan dalam audiensi dan bisa memberikan solusi terbaik. “Silahkan perjuangkan dengan cara kepala dingin dan sesuai dengan aturan. Mengingat hukum menjadi panglimanya,” ujarnya. (riz)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!