Pj Wali Kota Tasikmalaya Dilantik Senin, Yusuf Pamit
TASIK, RADSIK – Siapa pengganti H Muhamad Yusuf sebagai wali Kota Tasikmalaya terjawab sudah. Senin (14/11/2022) bertempat di Gedung Sate Bandung akan digelar prosesi pelantikan serah terima jabatan.
Informasi yang dihimpun Radar, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya akan diisi utusan dari Kementerian Dalam Negeri. Dia adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME.
Namun informasi ini masih belum bisa dipastikan mengingat beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. ”Betul untuk pelantikan itu sudah diagendakan 14 November. Kami DPRD rencananya berangkat 13 November ke Bandung untuk keesokannya menghadiri prosesi tersebut. Kaitan siapa yang ditunjuk jadi Pj wali kota, kita belum ada informasi jelas dan masih simpang siur,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat kepada Radar, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga:Bikin Jalan Poros Buka Harapan Baru bagi RakyatDapat Pesan Khusus dari Zulhas
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Anang menekankan siapa pun figur yang ditunjuk Kemendagri menjabat Pj wali kota diharapkan bisa sinergis dengan perangkat dan banyak hal di daerah. Apalagi, Pj wali kota yang ditugaskan merupakan unsur birokrasi yang tentu tidak berkepentingan kaitan politis apapun.
”Memang berseliweran informasi sampai detik ini juga, katanya ditunjuk dari provinsi, dari pusat segala macam. Tapi kan yang jelas mereka ASN. Jadi tentunya orientasi tugas di sini dalam kerangka melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai Pj wali kota saja. Berkaca daerah lain pun kelihatannya begitu, jadi siapa pun mohon sinergitasnya saja,” kata Ketua DPC Partai Demokrat ini.
Menurut dia, publik pun tidak mesti waswas atau khawatir tatkala Pj wali kota nanti bukan diisi figur dari pejabat daerah. ”Sebab, kami DPRD diberi kewenangan untuk mengevaluasinya. Jadi ketika dia melenceng sedikit atau ada kepentingan di luar tugas dan kewenangannya, itu kami akan evaluasi setiap tiga bulan. Satu tahun menjabat dan dianggap publik tidak bekerja dengan baik, ya tidak perlu diperpanjang sampai dua tahun, karena memang masa jabatannya nanti setahun saja,” katanya menjelaskan.