Spanduk Penolakan Ditertibkan

Spanduk Penolakan Ditertibkan
TERTIBKAN. Anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya membongkar spanduk protes pendirian lapak PKL yang dipasang di rantai pembatas Jalan HZ Mustofa, Senin (7/11/2022) sore. Firgiawan/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Spanduk penolakan terhadap lapak atau booth pedagang kaki lima (PKL) yang mewarnai pagar pembatas jalan di HZ Mustofa ditertibkan petugas. Upaya tersebut bukan menutup ruang aspirasi publik, melainkan menjaga estetika yang sudah hadir di kawasan semipedestrian itu.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan MSi menuturkan setidaknya terdapat 10 spanduk yang terpasang sepanjang HZ Mustofa sampai Simpang Cihideung itu dilucuti para anggotanya. Hal tersebut, bukan dalam upaya menutup aspirasi atau keinginan masyarakat dalam menjaga kondisi pedestrian. Melainkan dalam upaya menjaga kaidah estetika dan kenyamanan yang sudah terwujud pascapekerjaan rekonstruksi.

”Tadi kami copoti dan tertibkan spanduknya. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi melalui spanduk di sana. Di mana pada intinya ingin ruang publik ini tetap terjaga. Itu bagus,” tuturnya kepada Radar, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:DOB Tasik Utara BerlanjutMenghitung Hari

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Namun, kata dia, penyampaian aspirasi pun semestinya bisa mengindahkan kaidah estetika. Apalagi spanduk itu dipasangi di pusat kota. Di mana hari ini HZ Mustofa tengah menjadi magnet kunjungan masyarakat, ketika hasil pembangunan pedestrian semakin nyaman dan indah untuk dikunjungi.

”Kita ketahui bersama, melihat di beberapa media massa, dan faktual di lapangan, banyak pendatang luar ingin ke sana. Bahkan sengaja mampir ke Tasik untuk berfoto dan berkunjung sampai juga berbelanja,” katanya menceritakan.

Otomatis, kata dia, upaya penyampaian aspirasi masyarakat jangan sampai mengurangi kaidah estetika dengan pemasangan spanduk. Di mana, pagar pembatas berupa rantai di tepi pedestrian itu secara fungsi bukan untuk papan reklame melainkan pembatas.

”Memang bukan peruntukan bukan untuk spanduk tetapi pembatas jalan. Makanya menyampaikan aspirasi boleh hanya harus sesuai dengan peruntukannya di mana koridor memang untuk ruang penyampaian aspirasi. Tidak mengesampingkan estetika dan kenyaman publik hari ini,” kata Budhi.

Mantan Kasi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya itu memastikan kritikan dari spanduk itu bakal menjadikannya masukan. Supaya bisa dibahas di Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, melalui perangkat-perangkat teknisnya.

0 Komentar