CISAYONG, RADSIK – Majelis Masyayikh kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Ponpes Al-Idrisiyyah Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/11/2022).
Ini menjadi titik keenam dari sebanyak 14 titik yang diagendakan untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Pesantren serta kelembagaan Majelis Masyayikh di berbagai daerah pada tahun 2022. Dalam sosialisasi ini sebanyak 100 peserta dari kalangan pesantren seperti unsur Dewan Masyayikh atau Pengasuh Pesantren Diniyah Formal, Muadalah, Ma’had Aly serta Wakil Gubernur Jawa Barat dan juga perwakilan Kemenag Wilayah Tasikmalaya.
Majelis Masyayikh (MM) sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Baca Juga:Ungkap Kasus Buang Bayi, Anggota Polisi Raih PenghargaanCSR Perbankan untuk Rutilahu
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
MM dibentuk atas amanat UU Pesantren dan pesantren yang menjadi layanan MM diantaranya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning (Salafiyah).
Anggota Majelis Masyayikh KH Abdul Aziz Affandy mengatakan, keberadaan UU Pesantren rumah bagi pesantren setelah dalam perumusannya, aturan ini mengalami perdebatan yang panjang.
“Rekognisi dan fasilitasi melalui UU Pesantren ini menjadi sangat penting dalam tataran praktis, mengingat para alumni pesantren dapat melanjutkan ke jenjang berbagai ragam pendidikan (formal dan non formal), akses yang sama terhadap hak-hak sipil dan politik, dan akses pekerjaan yang layak,” kata KH Aziz yang merupakan Pengasuh Ponpes Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya ini.
Apalagi kata Kiyai Aziz, adanya UU Pesantren beserta regulasi turunannya memberi harapan positif dimana juga mengatur 3 fungsi pesantren yakni dalam bidang Pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu kata Kiyai Aziz, UU Pesantren secara khusus juga mengatur dibentuknya lembaga Majelis Masyayikh (MM) dan Dewan Masyayikh (DM). Keduanya merupakan lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. MM merupakan lembaga penjamin mutu di tingkat nasional (eksternal), sementara DM merupakan lembaga penjamin mutu di masing-masing pesantren (intemal).
“Tetapi perlu dipertegas, Majelis Masyayikh memiliki tujuan dalam upaya peningkatan kualitas SDM pesantren, penguatan pengelolaan pesantren serta dukungan sarana dan prasarana pesantren. Hal ini sesuai dengan fungsi Majelis Masyayikh ini ke depan yang melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren,” tambah Kiai Aziz dihadapan peserta undangan Halaqah dan Silaturahmi Majelis Masyayikh.