Dua orang itu dihukum 2 tahun penjara. Alvin dijatuhi hukuman 4 tahun, tanpa kehadirannya di pengadilan negeri. Ia waktu itu, berada di Singapura dengan alasan berobat. Lama sekali. Akhirnya Alvin divonis in absentia.
Alvin pun pulang ke Indonesia. Tidak ditahan karena masa tahanannya habis. Tidak juga masuk penjara karena vonis hakim tidak mengharuskan langsung masuk penjara.
Alvin naik banding ke pengadilan tinggi.
Alvin pun mendirikan kantor hukum: LQ Law Firm. Setelah keluar penjara di kasus ”penculilan” anak itu, Alvin kuliah hukum. Lalu mendirikan kantor pengacara. Ia habis-habisan bekerja di jalur hukum. Polisi dia hantam tidak henti-hentinya. Demikian juga jaksa. Dan hakim. Sampai 185 jaksa mengadukan Alvin ke polisi.
Baca Juga:BTT Rp 670 Juta DikembalikanDelta Qiscus
Di pengadilan tinggi, kasus bandingnya disidangkan: ia tetap dihukum 4 tahun. Kali ini dengan tambahan putusan: harus langsung ditahan, meski ia melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Maka ketika Alvin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan 185 pengaduan itu, jaksa menangkapnya. Itu sesuai dengan perintah pengadilan tinggi. Hari sudah menjelang malam.
Malam itu, Kate ikut menjenguk ayahnyi di tempat tahanan Salemba. Dia membuat pernyataan pers. Membela sang ayah. Mengecam aparat hukum. Tapi ada kertas di tangannyi. Sesekali dia melihat kertas itu.
Kate akan membela ayahnyi habis-habisan. Lewat video. Seperti yang didoktrinkan sang ayah: perlawanan hukum bisa dilakukan lewat video yang diviralkan. Itulah senjata bagi orang yang tidak punya kekuasaan dan tidak punya uang.
Kate sudah membuat banyak video. Penampilannyi, percaya dirinyi, kelancaran bicaranyi sudah jauh berbeda dengan malam pertama ayahnyi ditahan itu.
Kate masih kelas 1 SMA. Dia dipaksa hukum untuk membela ayahnyi. (*)
NB: Anda bisa menanggapi tulisan Dahlan Iskan dengan berkomentar http://disway.id/.
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!