Selain kerancuan dari sisi tersebut, lanjut Nandang, BPK juga menilai pelaporan dan monitoring dari Pemkab belum memadai atas bantuan transfer ke setiap desa. Di mana, pada Tahun Anggaran 2019 terdapat 22 desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 7.732.000.000. Di Tahun Anggaran 2020, terdapat 5 desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawabansebesar Rp 1.160.000.000. ”Hasil pemeriksaan atas pengelolaan transfer bantuan keuangan khusus ke desa untuk sarana dan prasarana Tahun Anggaran 2021 masih ditemukan permasalahan-permasalahan serupa,” tutur Nandang.
Bahkan, kata dia, instansi yang diberikan kewenangan serta tanggung jawab mengelola bantuan khusus ke desa pada periode Januari sampai dengan November 2021, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPMDP3A). Sedangkan untuk periode Desember 2021 adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD).
Pengelolaan bantuan keuangan khusus untuk sarana dan prasarana, DINSOSPMDP3A menetapkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 147/Kep.47/DINSOSPMDP3A/2021 tentang Perubahan Pedoman Umum Pelaksanaan Teknis Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2021. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Bidang PKMD DINSOSPMDP3A (periode s.d. November 2021) bahwa proses pengelolaan bantuan keuangan khusus ke desa untuk sarana dan prasarana dapat digambarkan melalui mekanisme.
Baca Juga:Hemat BahayaInvestasi Rp 1,8 Triliun Masuk ke Pangandaran
Pertama, usulan bantuan keuangan diajukan oleh desa dan merupakan kegiatan hasil musyawarah desa (Musdes). Pemerintah desa mengajukan proposal bantuan keuangan khusus untuk sarana dan prasarana yang ditujukan kepada Bupati pada tahun sebelumnya melalui camat terkait. Tim verifikasi kecamatan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan proposal dan dituangkan dalam Surat Keterangan Verifikasi. Kedua, proposal hasil verifikasi dari kecamatan disampaikan ke DINSOSPMDP3A untuk dilakukan validasi kelengkapan oleh Bidang PKMD dan input usulan proposal dari desa selanjutnya dikirim ke TAPD.
”Ketiga, TAPD dan DINSOSPMDP3A melakukan pembahasan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) berdasarkan input usulan proposal dari desa untuk selanjutnya dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya,” kata Nandang. (igi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!