KETUA Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Hakim Zaman menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak disetorkannya retribusi pasar senilai Rp 37.185.500 ke kas daerah.
Sebagaimana diketahui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
Dalam LHP LKPD bernomor 15A/LHP/XVIII.BDG/05/2022 ada salah satu temuan yakni pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan kurang memadai dengan tidak disetorkannya ke kas daerah sebesar Rp 37.185.500.
Baca Juga:Karpet Merah untuk Kiai AtamKhusnul Mracangan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Hakim mengungkapkan LHP BPK tidak dibahas di komisi melainkan di Badan Anggaran (Banggar) lewat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD). Dengan demikian, dia tidak terlibat dalam pembahasan LHP itu.
Namun, menurut Hakim, karena Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKM Perindag) adalah mitra kerja Komisi II, maka dia menyayangkan dengan adanya temuan itu. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan tekad Bupadi Tasikmalaya dan DPRD yang sedang gencar berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hakim mengungkapkan Komisi II sudah mengonfirmasi temuan tersebut ke DKUKM Perindag. Instansi tersebut sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dan uang retribusi itu telah dikembalikan ke kas daerah.
Dengan adanya temuan itu, kata dia, Komisi II tentu saja dituntut untuk lebih ketat mengawal, mengevaluasi, dan memintor setiap kegiatan mitra kerja. Khusus dalam hal peningkatan PAD.
”Bupati sangat concern dalam hal ini bagaimana meningkatkan PAD sehingga sangat menyesalkan kondisi ini terjadi. Kita tidak ingin di kemudian hari akan terjadi seperti ini. Sekecil apa pun uang yang masuk ke pemerintah daerah dalam hal ini PAD harus disetorkan atau terbukukan dalam kasda (kas daerah),” kata politisi PKB itu.
Komisi II, kata dia, akan memanggil DKUKM Perindag dan Inspektorat untuk mengkaji hasil temuan BPK itu. Pihaknya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi.