RAJAPOLAH, RADSIK – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan melalui pesan WhatsApp terkait adanya santri berinisial IWK (12) warga Kecamatan Rajapolah yang dikenai denda sebesar Rp 37,2 juta oleh pesantrennya yang beralamat di Kabupaten Bandung.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, keluarga santri laki-laki berusia 12 tahun dikagetkan dengan adanya surat tagihan denda disiplin dari pesantren tempat anaknya menimba ilmu di Kabupaten Bandung. “Orang tua santri juga mengirimkan surat tagihan tersebut ke kami, ternyata jumlahnya fantastis mencapai Rp 37,2 juta. Jelas keluarga merasa keberatan dengan adanya denda dari pesantren seperti itu,” ujarnya saat dihubungi Radar, tadi malam.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Terus Eksis, KORMI BerprestasiPerpustakaan Tak Cukup Hanya Bangunan
Ato menjelaskan, dalam surat tagihan tersebut dijelaskan rincian denda disiplin yang dikeluarkan pesantren. Di mana santri tersebut lama belajarnnya dari 27 September 2020 sampai 15 Oktober 2022 dengan total 745 hari dan denda per harinya Rp 50.000 yang dijumlahkan mencapai Rp 37.250.000.
“Ya mendapatkan laporan ini kami cukup kaget. Kami juga belum mendalami lebih jauh, karena rencannya santri bersama orang tuanya akan ke KPAID untuk meminta pendampingan terkait persoalan ini. Katanya besok (hari ini) akan datang ke KPAID,” ujar dia, menjelaskan.
Lanjut dia, setelah santri dan keluarganya datang ke KPAID baru akan mencari tahu secara pasti seperti apa kronologisnya. Sehingga bisa dicarikan penyelesaian masalahnya yang terbaik.
Kata Ato, sebagaimana diketahui dalam surat tagihan itu dijelaskan poin-poin peraturan pesantren yang apabila santri melanggarnya dikenakan denda administrasi. Beberapa poinnya yakni santri harus mengikuti semua peraturan pesantren. Siap mendapatkan sanksi apabila melanggar aturan yang berlaku di pesantren. Mengikuti program beasiswa belajar di pesantren sampai selesai. Siap mendapatkan sanksi administrasi apabila berhenti mengikuti program belajar. (yfi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!