Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut pekan lalu.
Buku Tilang Ditarik
Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Sebanyak 10 kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.
Baca Juga:10 Ribu Rokok Ilegal Kembali DiamankanGerakan Nasional Aksi Bergizi Ciptakan Remaja Sehat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. “Surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif.
Latif mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Latif menambahkan ke depan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi. (rga/rc/disway)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!