Sinergi Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sinergi Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
SAMBUTAN. Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Drs Dian Budiyana MSi memberikan sambutan dalam sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Wisma Guru Kabupaten Ciamis, Senin (24/10/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

“Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang tersebut, kata Menteri Hukum dan HAM yakni Yasonna H Laoly. Yakni Perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan dan pemulihan,” ujarnya.

Oleh karenanya, adanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa sebagai pencegahan dan perlindungan korban. Dengan demikian memberikan solusi mengurangi maraknya kekerasan pada perempuan dan anak,” katanya.

Plt Kepala Bidang PPPA-DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Drs H Mokhamad Syaiful Bakhri MSi menyampaikan, sosialisasi pencegahan KTPA/TPPO  dan pemahaman Undang-Undang

Baca Juga:Suara Warga Perlu DidengarMomen Refleksi dan Meneladani

Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sasaran di lima eks Kawedanaan. Di antaranya; Kawedanaan Ciamis, Panumbangan, Kawali, Rancah, dan Banjarsari pada 24-31 Oktober 2022.

Dengan narasumber Unit PPA Polres Ciamis dan P2TP2A Kabupaten Ciamis yakni Vera Fillinda Agustiana Dewi SH MH. “Tujuan kegiatan ini, berharap dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam upaya pencegahan ataupun penanganan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, dapat mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Diharapkan mampu memberikan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar