Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya. Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan itu secara simbolis dilakukan di kawasan Gelora Banjar Patroman, Langensari, Rabu (26/10/2022).

Jutaan rokok ilegal tersebut hasil dari penindakan dilakukan sejak 2020 hingga Juni 2022. Penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya yang mencakup Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar.

Pemusnahan secara simbolis dihadiri secara langsung Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat Yusmariza, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Indriya Karyadi, Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi, Sekretaris Daerah Kota Banjar H Ade Setiana, dan perwakilan instansi terkait di wilayah KPPBC TMP C Tasikmalaya.

Baca Juga:Bahaya Hipokinetik pada AnakBelasan Rumah Warga Terendam

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat Yusmariza mengatakan, jutaan rokok ilegal itu merupakan barang milik negara hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya. “Hari ini kami musnahkan terdiri dari 2.102.112 batang sigaret dari berbagai merek, 230.363 gram tembakau iris. Semua tidak dilekati pita cukai. Itu semua hasil dari penindakan selama tahun 2020 hingga Juni 2022,” kata Yusmariza.

Yusmariza menuturkan, tidak hanya rokok ilegal tetapi sejumlah produk yang tidak dilekati pita cukai diamankan oleh petugas gabungan. Seperti isi liquid dan minuman mengandung etil alkohol tak dilekati pita cukai. “Kami juga melakukan pemusnahan 6,6 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid) dan 102,56 liter arak bali,” ucap Yusmariza.

Ia juga menyebut kalau semua rokok ilegal ditotal mencapai Rp 2,11 miliar. Sementara untuk taksiran kerugian negara akibat jutaan rokok ilegal ini mencapai Rp 1 miliar. “Kami jujur tidak merasa senang san bangga dengan penindakan ini. Buat kami yang senang bagaimana semua mematuhi aturan. Bagaimana peredaran rokok ilegal masih tinggi menjadi tugas bersama diharap kedepan semakin mengecil dengan didorong dari tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi,” ucap Yusmariza.

0 Komentar