Pantau Peredaran Obat Sirup

Pantau Peredaran Obat Sirup
0 Komentar

Kapolres mengatakan, saat ini apotek di Kabupaten Garut terutama yang didatanginya kemarin sudah sesuai SE Kemenkes. Apotek tersebut sudah tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang.

Ia menerangkan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya akan lebih mengacu ke beberapa peraturan yang telah ditetapkan, seperti undang-undang pelanggaran, undang-undang kesehatan, dan undang-undang perlindungan konsumen. “Namun demikian sekali lagi bahwa ultimum remidium penegakan hukum adalah hal yang terakhir, karena pada dasarnya disini adalah aspek pencegahan yang paling utama,” pungkasnya. (mg1)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar