GARUT KOTA, RADSIK – Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman bersama Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mendatangi beberapa apotek dan klinik di Kabupaten Garut. Mereka melakukan pengecekan terkait peredaran obat sirup.
Wabup Garut dr Helmi Budiman mengatakan, pengecekan dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap beredarnya obat yang memiliki kandungan dietilen glikol, yang dapat membahayakan tubuh, khususnya bagi anak-anak. “Nah surat edaran sudah kami sampaikan dari Dinas Kesehatan sebagaimana juga kita pertegas surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan sudah disebarkan kepada seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik dan lain sebagainya,” ucap Wabup
Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada seluruh profesi di bidang kesehatan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. “Hasilnya Alhamdulillah ya, ini juga kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, jadi obat sirup disimpan dulu tidak dijual,” lanjutnya.
Baca Juga:Seribuan PNS Naik PangkatPenegak Hukum Harus Bersih Narkoba
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Helmi menerangkan, semua obat sirup sementara ini diimbau tidak diperjualbelikan, mengingat Kemenkes RI masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirup yang beredar. Ia menyarankan sementara masyarakat bisa menggunakan obat puyer untuk mengobati anak-anak. Obat puyer dinilai aman dan bisa diminum anak-anak.
Dalam kesempatan itu, wabup mengklarifikasi terhadap informasi yang beredar terkait seorang anak yang menderita penyakit ginjal akut. Itu bukan disebabkan meminum obat sirup. Namun, imbuhnya, anak tersebut sudah memiliki penyakit ginjal sejak dua tahun lalu. “Jadi kita belum bisa menentukan apakah itu disebabkan oleh kandungan yang ada dalam obat sirup yang kita umumkan yang kita larang kemarin atau bukan, karena itu sebelumnya sudah ada penyakit ginjal,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya sesuai dengan instruksi dari kapolri dalam rangka pengawasan terhadap obat sirup yang sementara tidak diperjualbelikan. “Alhamdulillah di Kabupaten Garut surat edaran sudah disampaikan untuk tidak memperjualbelikan obat tersebut sejak beberapa hari yang lalu,” ucapnya.