Kemudian soal pengelolaan parkir daerah ini bisa diurai dari pola manajemen, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanan dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, apakah sudah ada perencanaan yang baik dan terukur. Dalam perencaan tentu harus diproyeksikan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), isinya soal sasaran yang harus dicapai, soal investasi, kerja sama dengan pihak ketiga dan hal-hal apa yang harus dilakukan di lapangan.
“Misalkan dalam penetapan target harus dilakukan uji petik atau uji potensi terlebih dahulu, sehingga target pendapatan itu bisa realistis dan actual. Jangan sampai under estimate atau over estimate. Ketika salah dalam memperkirakan maka akan selalu terjadi kesenjangan. Jadi soal target pencapain pendapatan harus diukur melalui uji petik ini,” kata dia.
Kemudiaan soal pengorganisasian, penting untuk adanya satgas yang bertugas ke lapangan setiap harinya. Jangan seminggu sekali. Mereka memungut setoran retribusi parkir harus didasarkan SOP yang mengatur tata cara sekaligus hukuman bagi pegawai pengelola perparkiran yang tidak disiplin.
Baca Juga:Pantau Peredaran Obat SirupSeribuan PNS Naik Pangkat
Selanjutnya dalam aspek pelaksanaan, hal ini berkaitan dengan pendisiplinan dalam proses pemungutan, pencatatan, termasuk pengawasan dan pengendalian. Pemungutan retribusi parkir itu harus dipungut dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bentuknya karcis.
“Juru parkir harus menyetor uang setoran dan harus disertai kuitansi. Pemerintah Kota Banjar juga harus lebih tegas untuk untuk menertibkan parkir-parkir liar, misalnya dengan melakukan pendataan ulang juru parkir untuk menghindari juru parkir palsu yang bisa menjadi penyebab kebocoran penerimaan retribusi parkir,” ucap Firman menegaskan. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!