Telusuri di Warung dan Apotek

Telusuri di Warung dan Apotek
JUAL BELI. Pegawai di apotek Dzaka melayani pembeli obat di Kota Tasikmalaya, Jumat (21/10/2022). RANGGA JATNIKA/RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan larangan penjualan jenis-jenis obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Hasil pengujian sampel oleh BPOM, ada lima produk obat sirup yang memiliki kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas. Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga:Pajak RoketJalan Nasional Rusak dan Berlubang

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kelima produk obat tersebut hampir ada di setiap apotek di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Meskipun peredarannya sudah dilarang, tidak ada langkah penyitaan untuk obat-obat tersebut.

Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan sesuai dengan penjelasan dari BPOM, penarikan obat dilakukan oleh masing-masing industri farmasi. Termasuk untuk wilayah Kota Tasikmalaya. ”Untuk saat ini kami sudah menginformasikan ke outlet-outlet untuk menahan penjualan dan menyimpan produk di tempat aman sampai nanti ditarik industrinya,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).

Jajat mengatakan pihaknya masih menunggu industri farmasi untuk melakukan penarikan. Karena dalam hal ini Loka POM Tasikmalaya hanya berperan dalam hal pengawasan saja. ”Kami harus memastikan obat-obat tersebut ditarik dari seluruh outlet,” ucapnya.

Baca Juga:Pamijahan Sempat Terendam BanjirInfo Hoaks Rugikan Pariwisata

Sampai kemarin, proses penarikan obat-obatan tersebut masih belum dilakukan. Seperti diungkapkan asisten apoteker di apotek Dzaka. Ai Fitria (22) mengatakan sejauh ini obat baru sebatas diamankan saja. ”Kan nanti ditariknya sama perusahaan,” tuturnya.

0 Komentar