PKL Tidak Boleh Diwakili

PKL Tidak Boleh Diwakili
0 Komentar

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya M Rizal Ar Sutadiredja mengaku banyak dapat usulan agar Jalur HZ Mustofa dan Cihideung bisa steril dari PKL. Aspirasi ini tentunya harus dipertimbangkan oleh pemerintah. “Tidak sedikit warga yang menyayangkan jika kawasan yang sudah ditata diisi oleh PKL,” ungkapnya, Kamis (20/10/2022).

Hal itu karena banyak potensi permasalahan yang bisa muncul ketika pemerintah mengakomodir PKL. Salah satunya yakni nilai estetika hasil penataan yang bisa rusak. “Warga khawatir jika menjadi kumuh lagi, dan menghalangi jalur pejalan kaki,” ucapnya.

Selain itu, yang perlu diantisipasi yakni jual-beli lapak sebagaimana yang terjadi di Cihideung sebelumnya. Hal ini tentunya akan menimbulkan polemik baru. “Karena biasanya kalau sudah difasilitasi, jadi diklaim seperti lapak itu milik pedagang,” katanya.

Baca Juga:Syukuran Belum UsaiAturan Naik Kereta Masih Ketat

Di sisi lain, pihaknya memahami bahwa pemerintah sudah berkomitmen akan mengakomodir PKL yang sebelumnya berdagang di kawasan itu. Ditambah untuk menghidupkan perekonomian masyarakat. “Memang pemerintah dihadapkan pada hal yang dilematis,” tuturnya.

Maka dari itu pihaknya meminta rencana penempatan PKL di Jalan HZ Mustofa dan Cihideung harus lah matang. Supaya perekonomian bisa tetap hidup tanpa harus merusak hasil penataan. “Jadi jangan terburu-buru, harus betul-betul matang,” terangnya. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar