PANGANDARAN, RADSIK – Perburuan terhadap ikan sidat (Anguilla spp) ternyata dibatasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2020 tentang perlindungan terbatas ikan sidat.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa sidat memiliki status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.
Baca Juga:Mewahnya Merak Ngibing EnKa CollectionIndihome Gelar Turnamen Mobile Legend
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman mengatakan, yang dilindungi adalah benih semua spesies ikan sidat. ”Pada stadium glass eel, tidak boleh ditangkap setiap bulan, tanggal 27-28 Hijriah,” ucapnya kepada Radar, Jumat (21/10/2022).
Kemudian jenis Anguilla Bicolor dan Anguila Interioris dewasa, dengan berat di atas dua kilogram. “Ini tidak boleh diburu sepanjang waktu,” katanya.
Lanjut dia, Anguilla Marmorata dan Anguilla Celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram. “Ini juga tidak boleh ditangkap sepanjang waktu,” jelasnya.
Menurutnya, perburuan sidat di kalangan masyarakat memang kerap terjadi, terutama di daerah bantaran sungai. “Terutama di Citanduy dan sungai lainnya,” ucapnya.
Sejauh ini belum ada pembudidayaan ikan sidat di Pangandaran. “Kalau dibudidayakan bisa saja,” singkatnya. Lanjut dia, pengawasan terhadap penangkapan sidat dilakukan oleh kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan. (den)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!