CIAMIS, RADSIK – Pemerintah desa se-Kabupaten Ciamis diminta berbasis akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa. Semuanya agar memaksimalkan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat, dapat mengatasi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan agar desa lebih mandiri.
Hal itu disampaikan langsung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat Jun Sarwo saat hadir pada kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/10/2022).
Kata Jun, pemerintah desa di Kabupaten Ciamis mesti menerapkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas pembangunan dalam pengelolaan dana desanya. Artinya setiap dana desa yang keluar harus memiliki outcome yang jelas, misalnya mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya manusia. “Pemerintah desa dituntut mengelola dana desa terarah dan efektif,” katanya.
Baca Juga:Waspada Penyakit saat PancarobaPKL Tidak Boleh Diwakili
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Maka dari itu, kata dia, akuntabilitas keuangan, bukan hanya penyerapan dana desa yang banyak. Melainkan memiliki program yang riil, apakah untuk pembangunan ataupun pemberdayaan masyarakat. Sedangkan untuk akuntabilitas pembangunan, misalnya membuat jalan usaha tani. Nanti itu, untuk meningkatkan distribusi pertanian. “Diharapkan peran dana desa menurunkan tingkat kemiskinan dan kesejahteraan desa,” ujarnya.
Selain itu, ia pun menyarankan kepada Inspektorat Kabupaten Ciamis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Terus melakukan pengawasan secara pencegahan atau preventif, sebelum terjadi kesalahan dan represif saat pemerintahan desa ada yang merugikan keuangan negara.
“Saya sarankan untuk mengutamakan preventif daripada represif. Oleh karenanya terus memberikan bimbingan dalam mencegah adanya kerugian keuangan negara,” katanya.
Kemudian, ia mengapresiasi adanya Pemerintahan Kabupaten Ciamis melaksanakan Deklarasi Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022. Hasilnya dari penilaian IDM tersebut, ada 116 desa di Kabupaten Ciamis yang meraih kategori Desa Mandiri. “Penilaian tersebut mencakup tiga dimensi pembentuk IDM yakni dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi,” ujarnya.
Lanjut dia, salah satu desa di Kabupaten Ciamis dapat prestasi yakni Desa Panjalu meraih score IDM Tahun 2022 tertinggi di Kabupaten Ciamis dengan nilai score 0.9981. “Dengan demikian menempati peringkat pertama di tingkat Provinsi Jawa Barat dan ada posisi lima besar se-Indonesia bersama dengan lima desa lainnya,” ujarnya.