“Kalau merasa haknya ada terganggu mestinya gugatan ke pengadilan. Siapa pun yang merasa haknya dilanggar silakan lakukan pengajuan gugatan perdata ke pengadilan. Harusnya diselesaikan dulu secara perdata,” katanya. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!