“Ini pengambil hak ahli waris. Intinya ini bukan eksekusi. Ketika diambil, dia melakukan perlawanan. Ini yang menjadi keliru adalah alat bukti itu bukan hanya surat tanah (sertifikat). Melainkan sebidang tanah yang menjadi sengketa dan dimenangkan klien saya atas dasar putusan kasasi. Sehingga klien saya ingin mengambil kembali haknya yakni sebidang tanah yang ditempati dan masih dikuasai oleh Gino,” kata Putut Cahyo Purnomo.
Ia menjelaskan, pengambilan hak waris tersebut tidak harus melalui pengadilan lagi. Lantaran sudah jelas, hasil putusan kasasi memvonis enam bulan kurungan terhadap Gino, karena perbuatannya menyerobot atau menguasai tanah yang bukan hak miliknya. “Tidak harus melalui lagi pengadilan untuk pengambilan hak sebidang tanah ini. Karena kami juga sudah konsultasi ke PN Ciamis, PN Banjar, Kejaksaan Banjar, BPN, Koramil hingga Polsek bahwa keputusan itu inkrah,” katanya.
Menurut dia, laporan polisi yang dilayangkan pihak Gino keliru. Kemudian tidak berdasar hak milik yang kuat dan tidak ada pembanding. “Berkas sudah kami serahkan, kita akan lakukan upaya hukum termasuk diskresi audiensi dengan kapolres,” katanya.
Baca Juga:Emina Wadahi Bakat Dance RemajaPKB: Bupati Eloknya Mengklarifikasi
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjar Trio Andi Wijaya SH tak mau ikut campur lantaran hal itu merupakan masalah perdata. “Pihak keluarga dan kecamatan pernah datang, ini gimana. Kami sampaikan, kami tidak masuk ke ranah itu. Kemarin itu mau melakukan pengukuran atau pematokan kalau tidak salah. Terkait persoalan tanahnya saya bilang silakan pertanyakan ke BPN. Bagaimana status itu (tanah) di sana (BPN). Kalau ada persoalan hukum secara keperdataan silakan ditempuh kan mekanismenya kan ada. Terkait kedudukan kami (Kejaksaan) tidak memiliki kewenangan terkait ranah itu,” ujar Trio Andi Wijaya.
Tetapi, kata dia, manakala perkara itu sudah inkrah dan barang bukti sudah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai keputusan, itulah yang berhak saat itu secara pidana. Manakala ada perbuatan hukum lain di atas itu di luar pidananya pihaknya tidak berwenang.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar Agus Ardianto SH, MH mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa terganggu haknya (tanah), silakan gugat melalui pengadilan. Namun terkait persoalan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah masuk ranah eksekusi atau bukan.