Ia berharap, pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan Situ Bagendit dapat memberikan keuntungan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, wabup mengatakan sudah membuat kajian yang salah satunya terkait berapa pendapatan yang bisa masuk ke pemerintah daerah. “Poin-poinnya dari mana saja, nah rinciannya seperti itu, itu harus lewat pihak ketiga,” katanya.
Terkait pengerukan Situ Bagendit, Helmi mengungkapkan telah mengusulkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk melakukan pengerukan yang sudah sejak lama mengalami pendangkalan. “Nah untuk pengerukan kita usulkan ke BBWS karena ini kewenangan daripada BBWS ya, pengerukannya itu, jadi bukan kewenangan dari pemerintah daerah, kita selalu sampaikan bahwa pendangkalan Bagendit itu sudah lama kan dan harus dilakukan pengerukan,” pungkasnya. (mg1)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!