Obat Sirup Dilarang, Warga Bingung

Obat Sirup Dilarang, Warga Bingung
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Adanya instruksi Kementerian Kesehatan RI yang mengharuskan apotek menghentikan sementara penjualan obat cair, membuat masyarakat bingung.

Kelompok Subtansi Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Pangandaran Rifa Sri Ramadanti mengatakan, dengan turunnya instruksi tersebut tidak ada  penarikan obat sirup dari apotek. Akan tetapi untuk sementara tidak boleh dijual dulu. ”Untuk tindak lanjut surat edaran Kemenkes RI terkait obat sirup akan segera ditindaklanjuti. Saat ini kami baru mengimbau kepada apotek yang ada di Pangandaran sesuai instruksi Kemenkes,” katanya kepada Wartawan, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, BPOM dan Kemenkes masih proses penelitian bahwa obat-obat yang beredar di Indonesia apakah ikut tercemar atau tidak. ”Memang benar merk yang sudah ada cemaran sedang viral saat ini tidak ada di Indonesia, katanya itu ada di India,” jelasnya.

Baca Juga:Maksimalkan Biosekuriti Tangani PMKWaspada Jual-Beli Lapak PKL

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurutnya,  bahan yang diduga menjadi cemaran itu bukan zat aktifnya, melainkan zat tambahan. ”Jika anak yang tidak bisa minum obat kapsul, maka bisa digunakan sediaan lain salah satunya jenis puyer,” katanya.

Karyawan Apotek di Cijulang Yati mengatakan, pemberhentian obat cair dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kemenkes. Akibatnya barang yang baru datang terus menumpuk. ”Baru datang pagi ini ada beberapa paket obat sirup untuk anak, salah satunya untuk obat batuk usia di bawah satu tahun. Sedangkan malam baru nerima info,” ungkapnya.

Ia mengatakan, informasi pem­berhentian penjualan obat sirup baru saja diterima pada Rabu (19/10/2022) malam. ”Sekarang masih bingung karena belum ada edaran dari pihak Dinas Kesehatan Pangandaran untuk jenis obat pastinya yang tidak diperbolehkan,” terangnya.

Yati mengatakan masih belum bisa memberikan pelayanan untuk obat anak sementara ini. ”Tidak menjual obat sirup, kalau ada yang sakit untuk anak di atas 2 tahun dikasih obat tablet dulu, kalau yamg di bawah satu tahun bingung mau ngasih obat apa,” jelasnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu edaran dari Dinkes Pangandaran. Salah seorang ibu rumah tanga di Parigi Teti Nurhayati (29), mengaku bingung dengan adanya informasi itu, pasalnya ia punya bayi di bawah satu tahun. ”Kalau sakit harus pakai obat apa atuh,” tanyanya.

0 Komentar