BUNGURSARI, RADSIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berupaya merealisasikan keterbukaan informasi publik semakin baik. Apalagi, tahun lalu daerah ini dinobatkan sebagai lembaga pemerintah informatif se-Provinsi Jawa Barat berdasarkan penilaian Komisi Informasi.
Tahun ini, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat beserta tim independen kembali melakukan pengujian, salah satunya uji publik akan keterbukaan daerah. Asisten Daerah Kota Tasikmalaya H Abu Mansyur menuturkan era digitalisasi ini pemkot dituntut melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Sebagai upaya meningkatkan pengawasan publik dan lainnya, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat, bisa diketahui secara luas,” kata Abu saat menerima kunjungan tim di ruang rapat wali kota, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan kebiasaan pemkot dalam memberikan informasi secara luas. Berkenaan pelayanan, kegiatan dan pelaksanaan program yang direalisasikan pemerintah. “Karena memang, sebagai lembaga publik yang mengelola keuangan negara, pemkot wajib menjamin keterbukaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan,” tuturnya.
Baca Juga:Vaksin Habis, Minat Warga TinggiBergaya dengan Produk Sendiri
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Abu menjelaskan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi pun merupakan ciri penting negara demokratis, supaya publiknya ikut andil mengawasi kelangsungan pemerintahan agar semakin baik. “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban pejabat dan lembaga dalam melayani informasi kepada masyarakat cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana atau tidak ribet,” terang dia.
Hanya saja, lanjut Abu, regulasi itu pun mengatur juga klasifikasi informasi sebagai upaya dalam menjamin kepastian hukum bagi informasi yang wajib dibuka, dikecualikan dan lain sebagainya. “Karena memang tidak semua informasi itu bisa diberikan seluruhnya lantaran undang-undang juga mengatur hal tersebut,” jelas Abu.
Sementara itu, Komisioner KI Jawa Barat Husni Farhani Mubarok menegaskan, tahun ini penilaian dalam menguji keterbukaan daerah berkenaan informasi tidak menggunakan metode biasanya, yang mengukur indikator penilaian dari aspek administrasi dan sampling saja. “Mulai tahun ini, proses monev kami ditambah dengan proses uji publik. Menghadirkan unsur masyarakat agar semakin kaya dan lengkap dalam memastikan keterbukaan pemkot,” kata Husni.