Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin mengaku tidak tahu hasil usulan yang diputuskan untuk dikirim ke meja gubernur. Dia tidak sempat hadir dalam rapat pimpinan terakhir, hanya saja sudah mengetahui bahwa usulan dari Kota Tasikmalaya berkenaan figur Pj wali kota. ”Sudah hari ini dikirim, hanya siapa-siapanya saya tidak tahu karena rapat pimpinannya kemarin tidak hadir,” kata politisi PPP itu.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan mengatakan, apabila mekanisme pengusulan Pj wali kota sudah di ranah usulan DPRD. Pemkot tinggal menunggu saja putusan dan waktu pelantikan dari Kemendagri maupun provinsi. ”Karena sudah diusulkan dan itu memang otoritas atau hak dari DPRD, menyampaikan ke gubernur untuk diputuskan pusat. Kami di daerah tinggal menunggu saja,” ujarnya.
Tempat pelantikan Pj wali kota pun bisa saja dilangsungkan di daerah atau diserentakkan dengan daerah lain yang juga mengalami pergantian kepala daerah di provinsi.
Baca Juga:Hati-Hati Menatap Murid!Ajudan Sekda Masuk Islam
Apakah aspirasi publik yang disampaikan baik ke pemkot atau pun ke DPRD menjadi pertimbangan Kemendagri? Pria dengan sapaan akrab Wagun itu tidak bisa memastikan. Hanya saja apabila dukungan secara pribadi disampaikan misal ke wakil atau gubernur dari tokoh atau simpul publik, sah-sah saja. ”Cuma secara normatif itu tidak bisa. Keputusannya diusulkan itu oleh DPRD,” kata dia. (igi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!