BUNGURSARI, RADSIK – Garnisun 0612 Tasikmalaya bekerja sama dengan Polres, Propam, Dishub, Satpol PP, Subdenpom dan Pom Angkatan merazia sejumlah anggota TNI atau pun PNS TNI yang berkeliaran tanpa izin di jam dinas.
Upaya tersebut dalam rangka menjamin kepatuhan serta kedisiplinan anggota agar tidak melakukan pelanggaran dan berbuat di luar hukum ketertiban keanggotaan TNI.
Kepala Sub Garnisun 0612 Tasikmalaya Mayor Adm Hengky Dwiyuda Prayoko mengatakan, pihaknya melaksanakan Pos Pemeriksaan Lalu lintas (PPL) di sejumlah jalan protokol Kota Tasikmalaya, mulai dari Sutisna Senjaya, Letnan Harun dan lainnya. “Kami menyasar anggota TNI atau PNS TNI yang keluar di jam dinas tanpa surat izin, termasuk kendaraan yang ada atribut TNI kemudian tidak dilengkapi surat-suratnya,” kata Hengky kepada Radar saat ditemui di bale kota, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga:Bangkitkan UMKM dari KeterpurukanTiang di Ahmad Yani Mengancam Pekerja Jembatan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurutnya, tidak hanya razia di jam kerja. Di malam hari pun pihaknya menyisir sejumlah tempat hiburan malam. Termasuk tempat-tempat yang disinyalir lokasi peredaran minuman keras dan sejenisnya. “Kami juga melaksanakan Penegakan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib (Gartib), kolaborasi dengan Polres, Satpol PP dan Subdenpom ke tempat hiburan malam atau tempat yang disinyalir ada peredaran miras sejenisnya yang dibekingi oknum TNI yang berada di wilayah Tasikmalaya,” tegas dia.
Melalui upaya tersebut, pihaknya berharap tentara di Priangan Timur, khususnya Kota Tasikmalaya patuh dan tidak melanggar hal-hal di luar ketertiban sebagai anggota TNI. Sekaligus juga lebih mengenalkan kepada khalayak tugas dan fungsi Garnisun di Tasikmalaya. “Supaya mengenalkan apa Garnisun, masyarakat tahu peran fungsinya dan apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran, publik bisa menjadi mata telinga kami untuk melaporkannya ke Garnisun,” tuturnya.
Hengky menambahkan, ketika ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran ketertiban anggota TNI, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap instansi tempat pelanggar bertugas. Kemudian diberi sanksi disiplin dan laporannya disampaikan kepada panglima TNI. “Karena Garnisun merupakan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah panglima TNI,” jelas Hengky. (igi)