Santri Tak Termarginal Lagi

Santri Tak Termarginal Lagi
0 Komentar

INDIHIANG, RADSIK – Pemerintah pusat, provinsi dan daerah resmi mengakui pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan formal. Seperti dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang di antaranya menjelaskan tentang ijazah para santri setara dengan pendidikan umum.

“Dulu saya lulusan santri tak bisa daftar IAIN Jakarta, dengan regulasi ini para santri kini bisa masuk kuliah di sana,” kata Wakil Ketua Panitia Kerja Pembahasan Undang-Undang Pesantren Dr Ace Hasan Syyadzily saat memberikan materi dalam halaqah bertema Transformasi Pesantren dalam Bingkai Konstitusi NKRI di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut pesantren juga bisa mengakses bantuan perbankan, sarana prasarana penunjang, koperasi dan lain sebagainya. Sebagai upaya mengatrol pemberdayaan lingkungan pesantren. “Bahkan, tahun ini Dirjen Pendidikan Islam Kemenag anggarkan Rp 30 triliun lebih, diperuntukan bagi pengembangan pendidikan Islam se-Tanah Air di tahun mendatang,” katanya.

Baca Juga:Lelang Jabatan Jangan DipaksakanJuru Parkir Jangan Asal

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Maka, lanjut Ace, semua pihak, terutama daerah yang memiliki banyak pesantren bisa memastikan dan mengawal program bantuan tersebut. Pimpinan Komisi VIII DPR RI yang juga alumnus Ponpes Cipasung itu menegaskan, fungsi pesantren tak sekadar pendidikan melainkan juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan. “Kebijakan pemerintah terhadap pesantren sudah baik. Apalagi di Pemprov dan Kota Tasikmalaya sudah ada peraturan daerah sebagai tindaklanjut regulasi itu. Jadi semua stakeholder harus mengawal dan memastikan lembaga pesantren berjalan lebih baik,” harap dia.

Kegiatan halaqah yang dipandu dosen STAINU Tasikmalaya Jani Noor tersebut dihadiri Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Musodik beserta sejumlah pimpinan pondok, dan beberapa wakil rakyat. Pemateri halaqah juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Yod Mintaraga dan Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf.

Acara itu digelar dalam memperingati Hari Santri yang kebetulan bersamaan dengan HUT ke-21 Tasikmalaya. “Melalui kegiatan itu, minimal kita mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak bagi pesantren untuk dibantu pemerintah terealisasi,” kata Ketua Pelaksana Halaqah H Nurul Awalin.

0 Komentar