“UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 menyatakan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” katanya.
Adanya kewajiban sertifikasi halal tersebut yang diberlakukan secara bertahap. Menurutnya, Indonesia merupakan populasi muslim terbesar di dunia, dalam laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), ada sekitar 231.06 juta penduduk Indonesia yang menganut agama Islam.
Sambungnya, jumlah ini setara dengan 86.7 persen dari total penduduk Indonesia, atau 11.92 persen dari tota populasi penduduk dunia. Oleh karena itu, jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan kebutuhan bagi setiap muslim agar terhindar dari makanan atau minuman yang haram.
Baca Juga:Jadi Pembicara yang Inspiratif di MiracleLomba APK
“Pemerintah telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia,” ujarnya. Selain itu, belum banyak diketahui oleh masyarakat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diluncurkan oleh Kemenag.
“Mari daftarkan untuk UMKM bersertifikat halal dengan gratis,” katanya. Para pelaku usaha yang mengikuti pengabdian tim PbM-KM merasa sangat terbantu dan tercerahkan. Mereka menyampaikan terima kasih dan semoga berkah.
“Dengan pengabdian ini merasa terbantu dengan dipandu dalam pembuatan NIB, pembuatan Label Kemasan, stempel perusahaan, dibantu cara mengisi manual SJPH hingga cara mendaftar ke Sihalal,” ujarnya. (riz)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!