TASIK, RADSIK – Dosen Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya melaksanakan pengabdian bagi masyarakat-Skema Kemasyarakatan (PbM-KM).
Kegiatan dilaksanakan pada tiga tempat, yaitu perusahaan Tahu MM milik H Endang di Kampung Tonjong Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, Citruk Apong di Banjarsari Kabupaten Tasikmalaya, dan Zahra Kerupuk di Karanganyar III Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Jadi Pembicara yang Inspiratif di MiracleLomba APK
Tim PbM-KM Unsil Tasikmalaya yaitu Dr Hj Lina Marlina MAg, Joni Ahmad Mughni MESy, dan Trisna Wijaya MESy. dibantu tiga orang mahasiswa program studi ekonomi syariah: Fajar Fajrulloh, Fikri Abdul Basith, dan Regita Fitria Ardana.
Ketua Tim PbM-KM Unsil Tasikmalaya yakni Dr Hj Lina Marlina MAg mengatakan, permasalahan yang dihadapi UMKM makanan di Tasikmalaya belum memahami, persyaratan dan alur proses pendaftaran sertifikasi halal. Itu sehingga merasa sulit untuk memiliki sertifikat halal.
Berdasarkan fenonema tersebut, lanjut dia, dipandang perlu adanya pendampingan bagi pelaku usaha. Dalam upaya mempersiapkan persyaratan untuk mendaftar sertifikasi halal di Sihalal.
Lanjutnya, kegiatan pengabdian ditujukan kepada para UMKM Makanan di Tasikmalaya diharapkan ada value added bagi pelaku usaha. Selain memberikan rasa aman bagi konsumen.
“Sertifikasi halal juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM,” katanya kepada Radar, Senin (17/10/2022).
Oleh karena itu, Tim PbM-KM Unsil Tasikmalaya melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Tasikmalaya pada 15-16 Oktober 2022. Arahnya agar mereka memahami dan mengetahui bagaimana pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kegiatan pendampingan sertifikasi halal bagaimana mereka paham persyaratan yang harus disiapkan. Mulai dari Nomor Induk berusaha (NIB), pengenalan tentang bahan, alur dan proses produksi hingga pengisian manual Jaminan Produk Halal (JPH)” ujarnya.
Baca Juga:Karier TeddyJangan Sampai Tidak Kondusif
Mengingat, ketika produk makanan UMKM yang dihasilkan memiliki sertifikasi/label halal. Pastinya sudah sesuai dengan keputusan kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal dan pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.