KPU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual

KPU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual
APEL KESIAPAN. Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama verifikator verifikasi faktual kepengurusan partai politik apel kesiapan melaksanakan apel di depan Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu (16/10). Verifikasi faktual dilakukan dalam persiapan menghadapi tahapan pendaftaran dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi (Kadiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin menjelaskan, hari pertama verifikasi faktual dilakukan terhadap empat parpol. “Yang sudah diverifikasi ada Partai Garuda, Partai Ummat, PBB dan PKN,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:IBI Wujudkan Generasi UnggulTiga Kendaraan Tabrakan Beruntun

Dia menyebutkan, yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol adalah tim verifikator yang terdiri dari komisioner, kasubag dan staft pelaksana. “Pesan yang disampaikan kepada verifikator, agar kegiatan semua tenaga verifikator dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab menjaga integritas dan menjadikan kegiatan verifikasi faktual sebagai ajang sosialisasi Pemilu 2024,” terang dia.

Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya Istianah menambahkan, KPU RI telah merilis sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual. Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Kebangkitan Nusantara. Kemudian Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Sementara itu, lanjut dia, untuk di tingkat Kabupaten Tasikmalaya ada enam partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual selama dua hari. “Parpol tersebut adalah Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Hati Nurani Rakyat,” ujarnya, menambahkan. (dik)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar