Keluarga Korban Tabur Bunga

Keluarga Korban Tabur Bunga
TABUR BUNGA. Keluarga korban tragedi susur sungai melakukan tabur bunga bertepatan dengan satu tahun kejadian tersebut di Sungai Cileueur Desa Utama Kecamatan Cijeungjing. Foto: IMAN S RAHMAN/RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Tanggal 15 Oktober bertepatan dengan tragedi 11 siswa MTs Harapan Baru yang tewas tenggelam di Leuwi Ili, Sungai Cileueur, Dusun Wetan Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis satu tahun lalu.

Mengenang satu tahun tragedi tersebut, keluarga korban melakukan tabur bunga dan doa bersama di lokasi kejadian. Mereka secara bergantian menabur bunga ke sungai. Bahkan ada anggota keluarga yang menghanyutkan karangan bunga dan tidak bisa menutupi kesedihannya.

Keterangan Dede Rohendi, salah satu orang tua korban mengatakan tabur bunga ini dilakukan bertepatan satu tahun anaknya meninggal akibat susur sungai dari sekolahnya. “Selain tabur bunga, kita juga menggelar doa bersama,” ucap dia.

Baca Juga:Sinergi Menjaga Kelestarian AlamBerperan Penting dalam Pembentukan Karakter

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Terkait proses hukumnya, kata dia, keluarga korban berharap kasus ini segera ada kepastian dari penegak hukum. “Semua pihak keluarga sudah lama menunggu kejelasan atau kepastian kasus yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Harapannya mudah-mudahan ada kepastian. Pada dasarnya, keputusannya apapun kami terima, karena lebih cepat ada hasil dari proses itu karena kita menunggu lama, sudah satu tahun,” tegasnya.

Yani, salah satu ibu korban meminta keadilan atas tragedi susur sungai, walaupun keluarga juga sudah mengikhlaskan. “Kami minta tanggung jawab dari pihak sekolah, kejaksaan, kepolisian. Karena saya ketahui belum ada keputusan hukum tetap dalam tragedi susur sungai itu,” paparnya

Kasi Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena mengatakan, mengenai kasus susur sungai saat ini masih terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa sebelumnya berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis. “Tetapi dikembalikan karena harus ada saksi ahli sungai, jadi kami masih menunggu,” paparnya. (isr)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar