845 Pengendara Langgar Lalu Lintas

845 Pengendara Langgar Lalu Lintas
MEMERIKSA. Anggota Satlantas Polres Banjar menghentikan pengguna sepeda motor karena tidak menggunakan helm, Minggu (16/1/2022). Foto: CECEP HERDI/RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Sebanyak 845 pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil terjaring razia dalam Operasi Zebra Lodaya 2022. Rinciannya, roda dua berjumlah 574 pelanggar, roda empat atau lebih 261 pelanggar.

“Dari 574 kasus ini, merupkan pengendar di bawah umur. Total ada 238 kasus anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan raya,” kata Kasat Lantas AKP Asep Saefuloh SH kepada Radar, Minggu (16/10/2022).
Sementara itu, kata dia, pelanggar roda dua yang tidak mengenakan helm sebanyak 192 pelanggar. Kemudian pelanggar yang melawan arah sebanyak 104 pelanggar, 5 pelanggar lainnya karena berkendara sambil menggunakan ponsel serta 35 pelanggar karena berkendara melebihi batas kecepatan.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Jeje Tepis Isu Miniatur Tempat IbadahKeluarga Korban Tabur Bunga

“Sementara untuk jenis pelanggaran roda empat didominasi oleh kurang disiplinnya dalam penggunaan sabuk pengaman yakni sebanyak 169 kasus , dan 69 kasus pelanggaran karena melawan arus. Pelanggaran lainnya karena memuat penumpang melebihi kapasitasnya sebanyak 17 kasus dan menggunakan ponsel saat berkendara 6 kasus,” tuturnya, menguraikan.

Ia mengatakan, pada Minggu merupakan hari terakhir Operasi Zebra Lodaya 2022. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penilangan dalam operasi kali ini. Pihaknya menerapkan sanksi sesuai SOP yakni berupa peneguran saja.

“Kami hanya melakukan imbauan, edukasi dan teguran kepada pengguna roda dua yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dalam hal berkendaraan. Demikian pula dengan pengendara roda empat,” katanya.

Adapun terkait sasaran Operasi Zebra Lodaya tahun ini, ada tujuh prioritas sasaran yaitu meliputi pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman serta di bawah pengaruh minuman alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan dan pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang. “Petugasnya mencatat terjadi peningkatan sebanyak 20% dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 dibandingkan tahun sebelumnya,” ucapnya.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan menyampaikan untuk pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif kepada pengguna jalan. “Hal tersebut guna mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjar,” katanya. (cep)

0 Komentar