Kata Giwang, tidak ada sesuatu yang ganjil atau ketidaksesuaian dengan keterangan tersangka. “Tidak ada yang janggal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (den)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!